4. Standar Pelayanan Instansi Rawat Inap

  1. membawa berkas kelengkapan administrasi
  2. KTP, BPJS DAN SURAT RUJUKAN

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap 2.Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  2. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  3. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  4. Perencanaan pulang pasien 6.Penyelesaian administrasi di kasir 7.Pasien pulang/rujuk

0 Jam

Umum : Sesuai Peraturan Bupati Bener Meriah

JKN      : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Rawat Inap

.

Pengelolan pengaduan

1. Email             : rsudmuyangkute.benermeriahkab.go.id

2. Telp/SMS/WA     : 082362262685

3. Kotak Saran

  1. Petugas informasi dan pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "4. Standar Pelayanan Instansi Rawat Inap"