Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

  1. 1. Mengisi surat permohonan bermaterai Rp. 10.000
  2. 2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. 3. Fotocopy Sertipikat Lahan yang dimohonkan PKKPR
  4. 4. Mengisi surat pernyataan keterangan lokasi
  5. 5. NPWP
  6. 6. Rencana Teknis Bangunan
  7. 7. Titik Koordinat atau polygon shp

  1. 1. Masyarakat atau pelaku usaha mengajukan permohonan pkkpr melalui web https://oss.go.id/ dengan melengkapi data pribadi/data badan usaha dan data proyek. 2. Masyarakat atau pelaku usaha dapat mengajukan permohonan validasi pkkpr atau surat pernyataan usaha mikro atau usaha kecil terkait tata ruang dengan membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Klungkung.

Diselesaikan dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja efektif sejak berkas permohonan tervalidasi lengkap

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Call Center / Telepon Kantor dan Pengaduan Secara Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang"