3. Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. KTP, BPJS DAN SURAT RUJUKAN

  1. 1. Pasien datang 2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar 3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan 4. Pemeriksaan penunjang (bila ada) 5. Pengambilan obat 6. Penyelesaian administrasi di kasir 7.Pasien pulang/dirawat/rujuk Catatan : 1. Diprioritaskan pada penanganan pasien 2. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

0 Menit

Umum : Sesuai Per aturan Bupati Bener Meriah

JKN    : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Gawat Darurat

1. Email   : rsudmuyangkute.benermeriahkab.go.id

2. Telp/SMS/WA  : 082362262685

3. Kotak Saran

Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "3. Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"