Izin Pengelolaan Limbah

  1. Scan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM bagi berbadan usaha
  2. Scan KTP Direktur/Pemilik
  3. Scan Akta Pendirian Perusahaan
  4. Scan Foto 4x6 cm
  5. Scan NPWP Perusahaan/Perorangan
  6. Scan IMB
  7. Scan Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup
  8. ScanSurat Keterangan Usaha dari Desa
  9. ScanFoto copy Dokumen Lingkungan (UKL-UPL/SPPL/AMDAL)
  10. ScanSurat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga

  1. 1. Pemohon membuat akun di website dpmptsp.lomboktengahkab.go.id 2. Memilih jenis izin yang akan diajukan. 3. Mengisi form isian secara elektronik dan mengupload persyaratan-persyaratan yang tertera dalam webform 4. Melakukan submit/mengirim webform yang telah diisi dengan lengkap dan benar. 5. Staf melakukan verifikasi isian form dan persyaratan yang telah diupload. 6. Kepala seksi melakukan validasi terhadap permohonan yang telah di verifikasi oleh staf 7. Kepala bidang melakukan persetujuan terhadap permohonan izin 8. Pemohon melakukan pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 9. Penandatanganan izin dilakukan oleh Kepala Dinas 10. Penyerahan berkas Izin ke pemohon.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pengelolaan Limbah

  1. Mengirimkan pengaduan menggunakan email ke dpmptsploteng@gmail.com
  2. Telepon 081916001436 an H.Sahrip (kasi pengaduan)
  3. Surat pengaduan menggunakan kotak surat/saran
  4. Datang langsung ke DPMPTSP kab. Lombok Tengah Jl. Gajah Mada No. 105 Praya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store