Izin Operasional Lembaga SD Swasta

  1. Scan Akte notaris
  2. Scan Susunan pengurus
  3. Scan Akte tanah
  4. Scan Sk penetapan
  5. Scan Sk penetapan komite sekolah oleh kepala sekolah berdasarkan hasil musyawaroh dengan masyarakat dengan melampirkan daftar hadir musyawarah
  6. Scan Data siswa tang mencakup nama lengkap, tempat tanggal lahir, nama orang tua dan alamat lengkap
  7. Scan Data guru dengan melampirkan ijazah
  8. Scan Data pegawai tata usaha (TU) dan lainya dengan melampirkan ijazah
  9. Scan Data ruang kelas ruang guru, ruang kepala sekolah, wc dan seterusnya
  10. Scan Data inventaris sekolah
  11. Scan Data SD penfukung yang mencakup jumlah siswa dan jarak ke sekolah
  12. Scan Data SMP dan MTs atau sekolah sederajat yang mencakup jumlah siswa dan jarak ke sekolah
  13. Scan Surat persetujuan dari SMP dan MTs sekitar
  14. Scan Surat persetujuan dari masyarakat sekitar
  15. Scan Denah sekolah
  16. Scan Peta pendidikan kecamatan
  17. Scan Surat keterangan tidak menggunakan gedung atau fasilitas negara atau pemerintah yang dibuat oleh kepala sekolah
  18. Scan surat pernyataan mengikuti aturan dan ketentuan dari pemerintah yang di buat oleh kepala sekolah
  19. Scan surat kesanggupan melaksanakan kurikulum yang berlaku yang di buat oleh kepala sekolah
  20. Scan rekomendasi dari camat setempat
  21. Scan sumber dana penyelengara pendidikan
  22. Scan rencana induk penggembangan sekolah
  23. Scan Copy SPPL

  1. 1. Pemohon membuat akun di website dpmptsp.lomboktengahkab.go.id 2. Memilih jenis izin yang akan diajukan. 3. Mengisi form isian secara elektronik dan mengupload persyaratan-persyaratan yang tertera dalam webform 4. Melakukan submit/mengirim webform yang telah diisi dengan lengkap dan benar. 5. Staf melakukan verifikasi isian form dan persyaratan yang telah diupload. 6. Kepala seksi melakukan validasi terhadap permohonan yang telah di verifikasi oleh staf 7. Kepala bidang melakukan persetujuan terhadap permohonan izin 8. Pemohon melakukan pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 9. Penandatanganan izin dilakukan oleh Kepala Dinas 10. Penyerahan berkas Izin ke pemohon.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Lembaga SD Swasta

  1. Mengirimkan pengaduan menggunakan email ke dpmptsploteng@gmail.com
  2. Telepon 081916001436 an H.Sahrip (kasi pengaduan)
  3. Surat pengaduan menggunakan kotak surat/saran
  4. Datang langsung ke DPMPTSP kab. Lombok Tengah Jl. Gajah Mada No. 105 Praya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store