Izin Operasional Usaha Simpan Pinjam Oleh KSP/USP-Koperasi

  1. ScanSurat PermohonanIzin Operasional Simpan Pinjam
  2. ScanStruktur Organisasi Koperasi
  3. ScanDaftar Karyawan pengelola simpan pinjam koperasi
  4. ScanRencana kerja kantor selama 1 tahun (berupa rencana penghimpunan modal, pemberian pinjaman, dan pembinaan kepada anggota dan calon anggota
  5. ScanDaftar sarana kerja kantor
  6. ScanBerita acara pengangkatan pengurus dan pengawas
  7. ScanSurat keterangan domisili koperasi
  8. ScanRekomendasi Dinas Koperasi
  9. ScanLaporan rapat anggota tahun dan laporan penanggung jawab pengurus (2 tahun Buku terakhir)
  10. ScanDaftar anggota di wilayah kerja koperasi di Kabupaten Lombok Tengah
  11. Scan NPWP Perusahaan,Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan Pengesahan Menkumham
  12. Scan Copy SPPL

  1. 1. Pemohon membuat akun di website dpmptsp.lomboktengahkab.go.id 2. Memilih jenis izin yang akan diajukan. 3. Mengisi form isian secara elektronik dan mengupload persyaratan-persyaratan yang tertera dalam webform 4. Melakukan submit/mengirim webform yang telah diisi dengan lengkap dan benar. 5. Staf melakukan verifikasi isian form dan persyaratan yang telah diupload. 6. Kepala seksi melakukan validasi terhadap permohonan yang telah di verifikasi oleh staf 7. Kepala bidang melakukan persetujuan terhadap permohonan izin 8. Pemohon melakukan pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 9. Penandatanganan izin dilakukan oleh Kepala Dinas 10. Penyerahan berkas Izin ke pemohon.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Usaha Simpan Pinjam Oleh KSP/USP-Koperasi

  1. Mengirimkan pengaduan menggunakan email ke dpmptsploteng@gmail.com
  2. Telepon 081916001436 an H.Sahrip (kasi pengaduan)
  3. Surat pengaduan menggunakan kotak surat/saran
  4. Datang langsung ke DPMPTSP kab. Lombok Tengah Jl. Gajah Mada No. 105 Praya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store