Izin Usaha Penanaman Modal

  1. Scan Izin Prinsip PM/Kementrian/Lembaga/Dinas terkait yang telah dimiliki
  2. Scan Akta Notaris Pendirian dan Perubahannya (Untuk CV, PT dan Fa)
  3. Scan Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan Menteri Hukum dan HAM
  4. Scan legalitas Lokasi Proyek (IMB/Sertifikat Hak Atas Tanah/Perjanjian Sewa Menyewa/Perjanjian Pinjam Pakai
  5. Scan KTP dan NPWP
  6. Scan Persetujuan pemilik tanah sandingan / AMDAL atau UKL-UPL atau SPPL.
  7. Scan Izin Lingkungan (bagi perusahaan yang telah memiliki AMDAL dan UKL-UPL)
  8. Scan Hasil Pemeriksaan Lapangan (jika diperlukan)
  9. Scan Tanda Terima Penyampaian LKPM dari BKPM/BPMD/DPMPTSP dan LKPM Priode Terakhir
  10. Scan Rekapitulasi jenis dan Kapasitas Produksi, Investasi, dan Sumber Pembiayaan dari Izin Izin Usaha yang pernah dimiliki
  11. Scan Surat Kuasa Bermaterai dan KTP Penerima Kuasa (jika diwakilkan)

  1. 1. Pemohon membuat akun di website dpmptsp.lomboktengahkab.go.id 2. Memilih jenis izin yang akan diajukan. 3. Mengisi form isian secara elektronik dan mengupload persyaratan-persyaratan yang tertera dalam webform 4. Melakukan submit/mengirim webform yang telah diisi dengan lengkap dan benar. 5. Staf melakukan verifikasi isian form dan persyaratan yang telah diupload. 6. Kepala seksi melakukan validasi terhadap permohonan yang telah di verifikasi oleh staf 7. Kepala bidang melakukan persetujuan terhadap permohonan izin 8. Pemohon melakukan pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 9. Penandatanganan izin dilakukan oleh Kepala Dinas 10. Penyerahan berkas Izin ke pemohon.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Penanaman Modal

  1. Mengirimkan pengaduan menggunakan email ke dpmptsploteng@gmail.com
  2. Telepon 081916001436 an H.Sahrip (kasi pengaduan)
  3. Surat pengaduan menggunakan kotak surat/saran
  4. Datang langsung ke DPMPTSP kab. Lombok Tengah Jl. Basuki Rahmat No. 2a Praya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store