Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal

  1. Scan Izin Prinsip PM/Izin Prinsip Perluasan
  2. Scan Akta Notaris Pendirian dan Perubahannya (Untuk CV, PT dan Fa)
  3. Scan Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan Menteri Hukum dan HAM
  4. Scan KTP dan NPWP
  5. Scan Perubahan Kapasitas, Alasan Perubahan dari Pimpinan Perusahaan
  6. Scan Perubahan Bidang Usaha dan Jenis Produksi. Rencana Kegiatan, untuk Industri : Flow Chart, uraian proses produksi dan bahan bakunya, untuk sektor jasa uraian kegiatan dan produk jasa yang dihasilkan
  7. Scan Perubahan Pemasaran dan Nilai Export, Alasan Perubahan dari Pimpinan Perusahaan
  8. Scan Rekomendasi dari Kementrian/Lembaga Pembina sesuai Ketentuan Bidang (bila dipersyaratkan)
  9. Scan Tanda Terima Penyampaian LKPM dari BKPM/BPMD/DPMPTSP dan LKPM Priode Terakhir
  10. Scan Hasil Pemeriksaan Lapangan (jika diperlukan)
  11. Scan Surat Kuasa Bermaterai dan Scan KTP Penerima Kuasa (jika diwakilkan)

  1. 1. Pemohon membuat akun di website dpmptsp.lomboktengahkab.go.id 2. Memilih jenis izin yang akan diajukan. 3. Mengisi form isian secara elektronik dan mengupload persyaratan-persyaratan yang tertera dalam webform 4. Melakukan submit/mengirim webform yang telah diisi dengan lengkap dan benar. 5. Staf melakukan verifikasi isian form dan persyaratan yang telah diupload. 6. Kepala seksi melakukan validasi terhadap permohonan yang telah di verifikasi oleh staf 7. Kepala bidang melakukan persetujuan terhadap permohonan izin 8. Pemohon melakukan pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 9. Penandatanganan izin dilakukan oleh Kepala Dinas 10. Penyerahan berkas Izin ke pemohon.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal

  1. Mengirimkan pengaduan menggunakan email ke dpmptsploteng@gmail.com
  2. Telepon 081916001436 an H.Sahrip (kasi pengaduan)
  3. Surat pengaduan menggunakan kotak surat/saran
  4. Datang langsung ke DPMPTSP kab. Lombok Tengah Jl. Basuki Rahmat No. 2a Praya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store