Intalasi Terapi ARV bagi WBP

  1. Surat Hasil tes HIV Positif
  2. Surat rekomendasi dari perawat lapas tentang tindak lanjut terapi ARV kepada WBP
  3. Inform consent kesediaan untuk mendapatkan terapi ARV
  4. Surat pengantar dari kepala lapas

  1. Petugas Kesehatan memberikan informasi tentang terapi ARV
  2. Petugas kesehatan mengevaluasi hasil terapi dan mengawasi adanya efek samping yang timbul
  3. Petugas kesehatan melaksanakan pemberian dan pengawasan terhadap konsumsi ARV
  4. Kalapas memberikan laporan pemberian ARV per bulan kepada ditjen Pemasyarakatan melalui direktorat bina kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Terapi ARV

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Intalasi Terapi ARV bagi WBP"