Penerbitan SIM C Perpanjangan

  1. Membawa FC KTP Elektronik
  2. Membawa SIM Asli yang akan diperpanjang masa berlakunya dan belum habis masa berlakunya.
  3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang ditunjuk oleh Polri.

  1. Membawa FC eKTP, SIM Asli yang belum habis masa berlakunya, Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang ditunjuk oleh Polri.
  2. Membayar PNBP Sim di Loket BRI
  3. Mengisi Formulir Perpanjangan SIM C
  4. Identifikasi SIM (Foto, Sidik Jari, Tanda Tangan)
  5. Proses Cetak SIM.

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

SIM C perpanjangan

website : www.satlantaspolresmetrodepok.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SIM C Perpanjangan"