Kesehatan Jiwa

  1. FC KTP
  2. BPJS

  1. 1. Pelanggan datang mengambil nomor antrian dan mendaftarkan diri
  2. 2. Petugas mencarikan Rekam Medis sesuai nomor Rekam medis dan mengarahkan pelanggan ke ruang Poli Umum untuk pelanggan baru dengan keluhan yang mengarah ke Gangguan jiwa / Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK), bila pelanggan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) langsung di arahkan ke Poli Jiwa
  3. 3. Petugas memanggil pelanggan sesuai urutan
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan tatalaksana sesuai pedoman pengobatan untuk pelanggan ODGJ lama, bila pelanggan baru di konsulkan ke Spesialis kejiwaan di RSUD HIS
  5. 5. Dokter melakukan pemeriksaan dan menuliskan pada rekam medik pelanggan
  6. 6. Petugas melakukan konseling
  7. 7. Petugas mengarahkan pelanggan ke ruang Farmasi
  8. 8. Pelanggan pulang

pendaftaran, pemeriksaan, konseling, farmasi

Tidak dipungut biaya

kesehatan jiwa

  1. Media tertulis :Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di sekitar tempat pelayanan, atau dapat juga diserahkan langsung kepada petugas jaga.
  2. Melalui telepon/ HP 081213077838
  3. Media langsung / tatap muka
  4. Email : puskesmas.barongtongkok@yahoo.com
  5. FB : Puskesmas Barong Tongkok
  • Seluruh pengaduan masyarakat akan di catat dalam buku pengaduan masyarakat
  • Seluruh pengaduan masyarakat akan langsung di proses bila di sertai dengan nama identitas lengkap dalam waktu 24 jam oleh petugas​​​​​​​
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081213077838

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesehatan Jiwa "