Izin Luar Biasa

  1. permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuas a hukum tentang izin luar biasa dalam hal: a. adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia; b. menjadi wali nikah untuk anak kandungnya; atau c. membagi warisan.
  2. pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
  3. identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);
  4. Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah yang Menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa.
  5. Kematian; Surat kematian dari rumah sakit umum atau swasta
  6. Wali Nikah; Surat keterangan dari KUA

  1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan izin luar biasa dilengkapi dengan dokumenpersyaratan; Tim TPP Lapas bersidang dan merekomendasikan kepada Kalapas
  2. Kepala Lapas/Rutan memberikan Izin Luar Biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP.
  3. Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Lapas/Rutan
  4. Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Lapas/Rutan
  5. Narapidana dikawal oleh Petugas Pemasyarakatan dan polisi

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Luar Biasa Kepala Lapas/ Rutan.

Melalui Website lapasbangkinang.id atau secara langsung ke Pelayanan Terpadu Pemasyarakatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Luar Biasa"