pengembalian dokim

  1. Paspor Kebangsaan
  2. KITAS / KITAP
  3. Surat Permohonan dari penjamin
  4. Surat Kuasa
  5. perdim 27
  6. fotocopy e-KTP penjamin

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  2. Entri data dan cetak tanda permohonan
  3. pemindaian berkas
  4. Pemeriksaan keabsahan dokumen
  5. Pencabutan Izin Tinggal
  6. Penyerahan dokumen

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

EPO

melalui media sosial Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai berupa facebook dan instagram. 

melalui website http://kanimdumai.kemenkumham.go.id/ 

melalui no. tlp (0765) - 31280

melalui whatsapp 085264628475

melalui surel kanimdmi@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pengembalian dokim"