Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarga Negaraan Ganda (Affidavit)

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  2. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa;
  3. Surat permohonan dari Orang Tua;
  4. Akte Lahir anak;
  5. Paspor asing (anak)
  6. KTP Orang Tua;
  7. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua WNI;
  8. Akte Nikah orang tua yang sudah dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  9. Fotocopy Paspor orang tua yang masih berlaku.

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas permohonan:Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda pemohonan;
  2. Pembayaran biaya imigrasi (melalui Sistem Penerimaan Negara bukan Pajak Online (SIMPONI) Bank / Pos Persepsi);
  3. Wawancara, Foto dan Sidik jari pada hari ketiga setelah permohonan diterima;
  4. Cetak, penandatanganan kepala kantor;
  5. Pemindaian dokumen;
  6. Penyerahan dokumen.

5 Hari kerja

Rp. 400,000

AFFIDAVIT

melalui media sosial Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai berupa facebook dan instagram. 

melalui website http://kanimdumai.kemenkumham.go.id/ 

melalui no. tlp (0765) - 31280

melalui whatsapp 085264628475

melalui surel kanimdmi@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarga Negaraan Ganda (Affidavit)"