5 Hari kerja
Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5
(Lima) Tahun Rp5.000.000
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5
(Lima) Tahun Rp5.000.000
Pemberian Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu
yang Tidak Terbatas Rp10.200.000
Pemberian ITAP
melalui media sosial Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai berupa facebook dan instagram.
melalui website http://kanimdumai.kemenkumham.go.id/
melalui no. tlp (0765) - 31280
melalui whatsapp 085264628475
melalui surel kanimdmi@yahoo.co.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store