perpanjangan izin tinggal terbatas

  1. Surat penjaminan dari penjamin (surat penjamin dari sponsor WNI)
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan memuat Tanda Masuk
  3. Surat Keterangan Tempat Tinggal
  4. Surat Kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa
  5. persyaratan lainnya sama seperti saat pengajuan izin tinggal terbatas sebelumnya, ditambah
  6. untuk perpanjangan Izin Tinggal Terbatas juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal terbatas yang lama

  1. Permohonan Izin Tinggal Terbatas, diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan kepadaKepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing
  2. Dalam hal permohonan Izin Tinggal terbatas tidak diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Perpanjangan yang pertama sampai ketiga dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi; dan
  4. Perpanjangan yang keempat dan seterusnya dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.
  5. pemeriksaan dokumen, entry data, cetak tanda permohonan
  6. pemindaian dokumen
  7. cek cekal dan pengawasan lapangan jika diperlukan
  8. wawancara, identifikasi, verifikasi data dan pengambilan data biometrik
  9. persetujuan oleh kepala kantor imigrasi
  10. persetujuan kakanwil jika perpanjangan ke-4 dst
  11. pembayaran PNBP
  12. penerbitan registrasi ITAS
  13. pemindaian selesai
  14. penyerahan dokumen

5 Hari kerja

Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6
                (Enam) Bulan Rp1.000.000

Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1
               (Satu) Tahun Rp1.500.000

Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2
               (Dua) Tahun Rp2.000.000

Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di
               Perairan Indonesia Rp1.000.000

Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di
                Perairan Indonesia Rp300.000

Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas

melalui media sosial Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai berupa facebook dan instagram. 

melalui website http://kanimdumai.kemenkumham.go.id/ 

melalui no. tlp (0765) - 31280

melalui whatsapp 085264628475

melalui surel kanimdmi@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "perpanjangan izin tinggal terbatas"