5 Hari kerja
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6
(Enam) Bulan Rp1.000.000
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1
(Satu) Tahun Rp1.500.000
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2
(Dua) Tahun Rp2.000.000
Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di
Perairan Indonesia Rp1.000.000
Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di
Perairan Indonesia Rp300.000
Pemberian Izin Tinggal Terbatas
melalui media sosial Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai berupa facebook dan instagram.
melalui website http://kanimdumai.kemenkumham.go.id/
melalui no. tlp (0765) - 31280
melalui whatsapp 085264628475
melalui surel kanimdmi@yahoo.co.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store