izin tinggal terbatas

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan memuat Tanda Masuk
  2. Surat penjamin dari Penjamin; dan
  3. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  4. Bagi Orang Orang Asing yang bekerja sebagai penanaman modal, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan : Akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan / atau saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia; Surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal; Izin usaha tetap; Surat Izin usaha perdagangan; Tanda daftar perusahaan; dan Nomor pokok wajib pajak perusahaan.
  5. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan : Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan TA.01 dari Kementrian yang membidangi ketenagakerjaan; Izin usaha tetap; Surat izin usaha perdagangan; Tanda daftar perusahaan; Nomor pokok wajib pajak perusahaan; dan Akta pendirian perusahaan; Bagi perpanjangan Ijin Tinggal Terbatas melampirkan IMTA.
  6. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli diatas kapal laut, alat angkut alat apung atau instalasi yang beroperasi diperairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan : Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan TA.01 dari Kementrian yang membidangi ketenagakerjaan; Rekomendasi dari kementerian atau instansi terkait; Izin usaha tetap; Surat izin usaha perdagangan; Tanda daftar perusahaan; Nomor pokok wajib pajak perusahaan; dan Akta pendirian perusahaan.
  7. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai rohaniawan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan : Rekomendasi dari Kementrian yang membidangi keagamaan; Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan TA.01 dari Kementrian yang membidangi ketenagakerjaan; dan Akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.
  8. Bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan : Surat rekomendasi dari Kementrian yang membidangi pendidikan atau keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya; Surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia.
  9. Bagi Orang Asing yang mengadakan penelitian ilmiah, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan juga rekomendasi dari kementrian atau lembaga Pemerintah yang membidangi penelitian atau lembaga Pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya.
  10. Bagi Orang Asing yang melakukan perkawinan campuran dan menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh suami atau istri orang asing yang bersangkutan sebagai penanggung jawab dengan melampirkan persyaratan : Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri; dan Rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Kementrian yang membidangi ketenagakerjaan, dalam hal orang asing yang bersangkutan sebagai tenaga kerja asing.
  11. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan : Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan Kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap suami atau istri.
  12. Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab dengan melampirkan persyaratan : Akte kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; Akte perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumaph, kecuali bahasa Inggris; dan Surat bukti lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negri.
  13. Bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan : Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali Bahasa Inggris; dan Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap ayau dan/atau ibunya.
  14. Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: Bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan Kewarganegaraan Indonesia; Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat memnuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijazah.
  15. Bagi eks Warga Negara Indonesia bukan dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan juga dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah Republik Indonesia atau oleh Lembaga yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahira, kartu tanda penduduk, paspor Republik Indonesia atau Ijazah.
  16. Bagi anak eks berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia atau penjamin dengan melampirkan persyaratan: Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan Bukti fasilitas Keimigrasian berupa kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian
  17. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: Surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementrian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang kepariwisataan. Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau Bank di Negara asalnya ataupun di Wilayah Indonesia; Bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian; Bukti tinggal disarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian; dan Bukti telah memperkerjakan tenaga informal warga negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau pembelian; dan Bukti telah memperkerjakan tenaga informal Warga Negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keaamanan, atau tukang kebun.
  18. keaamanan, atau tukang kebun. Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dan menggabungkan dengan ayah atau ibu Warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah atau ibunya Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab dengan melampirkan persyaratan: Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan Surat bukti lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negri.
  19. Bagi orang asing yang bekerja pada Instansi Pemerintah, Badan Internasional, atau perwakilan Negara asing, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: Rekomendasi dari Kementrian Sekretariat Negara; dan Rekomendasi dari Kementrian atau Lembaga Pemerintah terkait.
  20. Bagi orang asing yang bekerja sebagai tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah asing, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: Rekomendasi dari Kementrian Sekretariat Negara; dan Rekomendasi dari Kementruan atau Lembaga Pemerintah terkait.
  21. Bagi anak yang lahir diwilayah Indonesia yang mengikuti status Izin Tinggal orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan ayah dan/atau ibunya dengan melampirkan persyaratan: Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang; Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibunya; Kartu Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya; Surat kawin orang tua bagi yang menikah; dan Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi

  1. Permohonan Izin Tinggal Terbatas, diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan kepadaKepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing;
  2. Permohonan Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas harus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanda Masuk diberikan;
  3. Dalam hal permohonan Izin Tinggal terbatas tidak diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, dan diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut;
  5. Perpanjangan yang pertama sampai ketiga dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi; dan Perpanjangan yang keempat dan seterusnya dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.
  6. pemeriksaan berkas pleh petugas
  7. wawancara, identifikasi data dan pengambilan biometrik
  8. pembayaran PNBP
  9. persetujuan izin tinggal
  10. penerbitan registrasi ITAS dan ditandatangani oleh pejabat imigrasi yang ditunjuk
  11. pemindaian dokumen
  12. penyerahan dokumen

5 Hari kerja

Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6
                (Enam) Bulan Rp1.000.000

Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1
               (Satu) Tahun Rp1.500.000

Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2
               (Dua) Tahun Rp2.000.000

Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di
               Perairan Indonesia Rp1.000.000

Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di
                Perairan Indonesia Rp300.000

Pemberian Izin Tinggal Terbatas

melalui media sosial Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai berupa facebook dan instagram. 

melalui website http://kanimdumai.kemenkumham.go.id/ 

melalui no. tlp (0765) - 31280

melalui whatsapp 085264628475

melalui surel kanimdmi@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin tinggal terbatas"