perpanjangan visa on arrival

  1. surat keterangan domisili
  2. Data penjamin
  3. Paspor yang berlaku
  4. Tiket pulang ke negara

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke petugas loket
  2. Berkas di cek oleh wasdakim untuk pengesahan
  3. Lalu melakukan proses foto dan wawancara
  4. kemudian membayarkan kuitansi

5 Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP (kode billing) melalui bank atau chanel pembayaran lainnya.

Rp. 500.000,-

Tarif Layanan Perpanjangan Visa on Arrival (VOA)  adalah Rp.500.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Peneraan Perpanjangan Visa on Arrival pada Paspor Kebangsaan

melalui media sosial Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai berupa facebook dan instagram. 

melalui website http://kanimdumai.kemenkumham.go.id/ 

melalui no. tlp (0765) - 31280

melalui whatsapp 085264628475

melalui surel kanimdmi@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "perpanjangan visa on arrival"