perubahan data

  1. Membawa E-KTP dan Fotocopy
  2. membawa KK dan fotocopy
  3. membawa akte lahir/ ijazah/ buku nikah / surat baptis dan fotocopy
  4. membawa paspor yang datanya diubah
  5. membawa bukti untuk menunjukkan data yang benar atau Penetapan Pengadilan

  1. Mekanisme dapat melalui Online di www.imigrasi.go.id dan walkin (datang langsung)
  2. Pemohon Mengajukan permohonan perubahan data
  3. petugas melakukan pencetakan perubahan data halaman pengesahan
  4. Pemohon mengambil nomor antrian pengambilan paspor di mesin antrian
  5. petugas memanggil pemohon untuk pengambilan paspor
  6. pemohon menerima paspor

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perubahan Data Paspor

melalui media sosial Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai berupa facebook dan instagram. 

melalui website http://kanimdumai.kemenkumham.go.id/ 

melalui no. tlp (0765) - 31280

melalui whatsapp 085264628475

melalui surel kanimdmi@yahoo.co.id

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "perubahan data"