2. Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. membawa kelengkapan administrasi
  2. 1.Kartu identitas/KTP/KK 2.Kartu BPJS 3. Surat rujukan

  1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran 3.Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju

1 Jam

Umum : Sesuai Peraturan Bupati Bener  Meriah

JKN   : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan rawat jalan di Poli Umum, Poli THT, Poli Jiwa, Poli Bedah, , Poli Penyakit Dalam, Poli Mata, Poli Anak. Poli Obsgyn, ,Poli Jantung, Poli gigi, dan Fisioterapi.

1. Email             : rsudmuyangkute.benermeriahkab.go.id

2. Telp/SMS/WA     : 082362262685

3. Kotak Saran

Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2. Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"