Penggantian Paspor Rusak

  1. Membawa E-KTP dan Fotocopy
  2. membawa KK dan fotocopy
  3. membawa akte lahir/ ijazah/ buku nikah / surat baptis dan fotocopy
  4. untuk anak dibawah 17 tahun, membawa buku nikah orang tua, surat pernyataan orang tua dan didampingi orang tua
  5. membawa paspor yang rusak tersebut

  1. pemohon membawa paspor rusak dan kelengkapan berkas persyaratan
  2. petugas melakukan pemeriksaan dan BAP
  3. pembuatan Berita Acara Pendapat
  4. permohonan dilanjut dengan perekaman biometrik

2 hari kerja untuk proses pemeriksaan (BAP) dan 3 hari kerja adalah proses penyelesaian paspor hingga dicetak. 

paspor rusak dikenai biaya beban Rp 500.000,-

pembuatan paspor Rp 350.000,-

Penggantian Paspor Rusak

melalui media sosial Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai berupa facebook dan instagram. 

melalui website http://kanimdumai.kemenkumham.go.id/ 

melalui no. tlp (0765) - 31280

melalui whatsapp 085264628475

melalui surel kanimdmi@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Paspor Rusak"