2 hari kerja untuk proses pemeriksaan (BAP) dan 3 hari kerja adalah proses penyelesaian paspor hingga dicetak.
paspor rusak dikenai biaya beban Rp 500.000,-
pembuatan paspor Rp 350.000,-
Penggantian Paspor Rusak
melalui media sosial Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai berupa facebook dan instagram.
melalui website http://kanimdumai.kemenkumham.go.id/
melalui no. tlp (0765) - 31280
melalui whatsapp 085264628475
melalui surel kanimdmi@yahoo.co.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store