Penggantian Paspor Hilang

  1. Membawa E-KTP dan Fotocopy
  2. Membawa fotocopy paspor lama
  3. membawa KK dan fotocopy
  4. membawa akte lahir/ ijazah/ buku nikah / surat baptis dan fotocopy
  5. surat kehilangan paspor dari kepolisian

  1. pemohon diperiksa persyaratannya dan dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
  2. pembuatan BAPEN (Berita Acara Pendapat)
  3. keputusan Kepala Kantor untuk diterima permohonan penggantian paspor pemohon tersebut atau ditangguhkan.
  4. pemohon menunggu keputusan kepala kantor tersebut.
  5. keputusan kepala kantor diberitahukan kepada pemohon melalui telepon atau sms.
  6. jika permohonan diterima, pemohon kembali datang ke kantor Imigrasi untuk melakukan tahap selanjutnya, yaitu perekaman biometrik.

proses BAP berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) hari dan penyelesaian paspor hingga dicetak selama 3 (tiga) hari. 

paspor hilang dikenai biaya beban Rp 1.000.000,-

biaya pembuatan paspor baru Rp 350.000,-

Penggantian Paspor Hilang

melalui media sosial Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai berupa facebook dan instagram. 

melalui website http://kanimdumai.kemenkumham.go.id/ 

melalui no. tlp (0765) - 31280

melalui whatsapp 085264628475

melalui surel kanimdmi@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Paspor Hilang "