proses BAP berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) hari dan penyelesaian paspor hingga dicetak selama 3 (tiga) hari.
paspor hilang dikenai biaya beban Rp 1.000.000,-
biaya pembuatan paspor baru Rp 350.000,-
Penggantian Paspor Hilang
melalui media sosial Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai berupa facebook dan instagram.
melalui website http://kanimdumai.kemenkumham.go.id/
melalui no. tlp (0765) - 31280
melalui whatsapp 085264628475
melalui surel kanimdmi@yahoo.co.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store