Pelayanan Koordinasi Penyidik

  1. Surat Perintah Penyidikan
  2. Berkas Perkara Penyidikan
  3. Kartu Tanda Pengenal

  1. Pemohon / Penyidik mengajukan permohonan koordinasi dengan Penuntut Umum

  • Pemohon  / Penyidik mengajukan permohonan koordinasi dengan Penuntut Umum;
  • Petugas PTSP menghubungi Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara yang akan dikoordinasikan;
  • Jaksa Penuntut Umum menemui Penyidik untuk melakukan koordinasi penanganan perkara di ruangan koordinasi.
  • Pemohon / Penyidik dan Penuntut Umum menandantangani Berita Acara Hasil Koordinasi Penanganan Perkara.

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Hasil Koordinasi Penanganan Perkara

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Datang langsung.
  • Call center.
  • Website resmi.

Petugas Penerima Laporan Pengaduan:

  • Pemeriksa pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Alur Pengaduan :

  • Tamu / Pemohon / Pihak yang ingin mengadu datang langsung kepada petugas pengelola pengaduan, untuk menjelaskan hal-hal yang akan diadukan;
  • Apabila petugas pengelola pengaduan mengetahui mengenai masalah yang diadukan serta dapat langsung menjawabnya dapat dilakukan konfirmasi atau jawaban langsung kepada Tamu / Pemohon / Pihak yang menyampaikan aduan;
  • Apabila petugas pengelola pengaduan tidak mengetahui / menguasai mengenai masalah yang diadukan, maka aduan tersebut disampaikan kepada Seksi Tindak Pidana Khusus yang terkait dengan permasalahan tersebut ;
  • Seksi Tindak Pidana Khusus memberikan jawaban / tanggapan kepada Tamu / Pemohon / Pihak yang menyampaikan aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online