Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
- Datang langsung.
- Call center.
- Website resmi.
Petugas Penerima Laporan Pengaduan:
- Pemeriksa pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Alur Pengaduan :
- Tamu / Pemohon / Pihak yang ingin mengadu datang langsung kepada petugas pengelola pengaduan, untuk menjelaskan hal-hal yang akan diadukan;
- Apabila petugas pengelola pengaduan mengetahui mengenai masalah yang diadukan serta dapat langsung menjawabnya dapat dilakukan konfirmasi atau jawaban langsung kepada Tamu / Pemohon / Pihak yang menyampaikan aduan;
- Apabila petugas pengelola pengaduan tidak mengetahui / menguasai mengenai masalah yang diadukan, maka aduan tersebut disampaikan kepada Seksi Tindak Pidana Khusus yang terkait dengan permasalahan tersebut ;
- Seksi Tindak Pidana Khusus memberikan jawaban / tanggapan kepada Tamu / Pemohon / Pihak yang menyampaikan aduan.