Pelayanan Perpanjangan Penahanan

  1. Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan yang ditanda tangani oleh Kepala Satker
  2. Berita Acara Pendapat (Resume) Singkat Hasil Penyidikan
  3. Surat Perintah Penyidikan
  4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan

  1. Pemohon Mengirimkan Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan Melalui PTSP Kejaksaan Negeri Kota Semarang

  1. Pemohon Mengirimkan Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan Melalui PTSP Kejaksaan Negeri Kota Semarang;
  2. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Memberi Disposisi Yang Berisi Agar Jaksa Penuntut Umum membuat Nota Pendapat tentang permohonan perpanjangan penahanan;
  3. Jaksa Penuntut Umum membuat Nota Pendapat pemohonan Perpanjangan Penahanan selanjutnya diajukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus;
  4. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang memberi persetujuan / penolakan terhadap Nota Pendapat Permohonan Perpanjangan Penahanan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
  5. Apabila Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang menyetujui Nota Pendapat Permohonan Perpanjangan Penahanan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum membuat Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) ;
  6. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang menandatangani Surat Perpanjangan Penahanan (T-4).

Tidak dipungut biaya

Surat Perpanjangan Penahanan (T-4)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Datang langsung.
  • Call center.
  • Website resmi.

Petugas Penerima Laporan Pengaduan:

  • Pemeriksa pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Alur Pengaduan :

  • Tamu / Pemohon / Pihak yang ingin mengadu datang langsung kepada petugas pengelola pengaduan, untuk menjelaskan hal-hal yang akan diadukan;
  • Apabila petugas pengelola pengaduan mengetahui mengenai masalah yang diadukan serta dapat langsung menjawabnya dapat dilakukan konfirmasi atau jawaban langsung kepada Tamu / Pemohon / Pihak yang menyampaikan aduan;
  • Apabila petugas pengelola pengaduan tidak mengetahui / menguasai mengenai masalah yang diadukan, maka aduan tersebut disampaikan kepada Seksi Tindak Pidana Khusus yang terkait dengan permasalahan tersebut ;
  • Seksi Tindak Pidana Khusus memberikan jawaban / tanggapan kepada Tamu / Pemohon / Pihak yang menyampaikan aduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online