Mengajukan Surat Permohonan Tindakan Hukum Lain (THL) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang melalui PTSP
Tidak dipungut biaya
Laporan akhir penyelelsaian perkara.
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
Petugas penerima :
Alur pengaduan :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store