Permohonan Tindakan Hukum lain.

  1. Surat Perintah Kajari sebagai syarat Pemberian Tindakan Hukum Lain berdasarkan permohonan THL
  2. Hanya dapat diberikan kepada Lembaga/instansi Pemerintah Pusat/ Daerah, BUMN, BUMD sebagai pihak pemohon
  3. 3. Pemberian THL dapat diberikan apabila terjadi sengketa/perselisihan antar lembaga/instansi pusat/daerah dan atau BUMN/BUMD dengan syarat kedua Lembaga/instansi Pemerintah Pusat/ Daerah, BUMN, BUMD tersebut telah memberikan persetujuan untuk menggunakan JPN sebagai mediator dalam sengketa/perselisihan tersebut.

  1. Pemberian THL dapat diberikan apabila terjadi sengketa/perselisihan antar lembaga/instansi pusat/daerah dan atau BUMN/BUMD dengan syarat kedua Lembaga/instansi Pemerintah Pusat/ Daerah, BUMN, BUMD tersebut telah memberikan persetujuan untuk menggunakan JPN sebagai mediator dalam sengketa/perselisihan tersebut

Mengajukan Surat Permohonan Tindakan Hukum Lain (THL) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang melalui PTSP

Tidak dipungut biaya

Laporan akhir penyelelsaian perkara.

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Datang langsung.
  • Kanal pengaduan CURHAT MAS ADHI
  • Website resmi / Media Sosial KN Kota Semarang

Petugas penerima :

  • Petugas PTSP.
  • Pemeriksa.

Alur pengaduan :

  • Pelapor datang langsung ke Petugas PTSP dengan membawa laporan pengaduan.
  • Petugas PTSP ke Pemeriksa dan dilakukan permintaan keterangan.
  • Hasil disampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Pelapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online