Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali ( Wakaf Dari Tanah Negara - Pemberian Hak Tanah Wakaf )

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy Identitas pemohon /Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti Pemilikan Tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  5. Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf
  6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
  3. Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  4. Pembayaran biaya PNBP
  5. Proses Layanan
  6. Penyerahan Hasil Layanan

98 Hari kerja

1. Tarif Pengukuran :
                             L
                Tu  = (....... x HSBKu ) + Rp. 100.000,-         ............................................,... A
                            500
2. Tarif Panitia A :
                             L
               Tpa  = (....... x HSBKpa ) + Rp. 350.000,-         ............................................,... B
                            500
3. Tarif Pendaftaran Pertama Kali  .................................................................. Rp. 50.000,-
4. Tarif Kutipan Surat Ukur          .................................................................. Rp. 100.000,-
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Total Tarif  ........................................................................ (A+B+Rp.50.000,- + Rp. 100.000,-)

Sertipikat

- Melalui menu Apresiasi pada Aplikasi ABIAN KAPAS

- WA ke nomor 0811-3333-5888

- Web www.lapor.go.id

- datang langung ke loket pengaduan Kantor Pertanahan Kota Denpasar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali ( Wakaf Dari Tanah Negara - Pemberian Hak Tanah Wakaf )"