Permohonan Penegakan Hukum

  1. 1. Surat Perintah Kajari sebagai syarat Pemberian Tindakan Hukum Lain berdasarkan permohonan THL; 2. Perkara tipikor yang dihentikan penyidikkannya, karena tidak cukup bukti sedangkan secara nyata ada kerugian negara; 3. Perkara tipikor yang dihentikan penyidikkannya, karena tersangka meninggal dunia sedangkan secara nyata ada kerugian Negara; 4. Perkara tipikor yang dihentikan penuntutannya, karena terdakwa meninggal dunia sedangkan secara nyata ada kerugian negara; 5. Pembatalan Perkawinan yang tidak memenuhi prosedur Hukum; 6. Permohonan Pailit suatu badan Hukum 7. Permohonan Pendaftaran hak merek dan hak paten; 8. Permohonan Pembubaran PT; 9. Permohonan Pembubaran Yayasan; 10. Gugatan Pembayaran PUP; 11. Permohonan agar balai harta peninggalan diperintahkan mengusut harta kekayaan serta kepentingan seseorang meninggalkan tempat tinggalnya, tanpa menunjuk seorang wakil; 12. Permohonan agar seorang ayah atau ibu dibebaskan kekuasaannya sebagai orang tua; 13. Permohonan pemecatan wali anak dari anak yang belum dewasa; 14. Permohonan pengangkatan pengurus pengganti jika pengurus waris meninggal dunia

  1. Informasi dari internal (Bin, Intel, Pidus, pidum) melalui nodis kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan informasi dari eksternal melalui curhat mas Adhi

Informasi dari internal (Bin, Intel, Pidus, pidum) melalui nodis kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan informasi dari eksternal melalui curhat mas Adhi.

Tidak dipungut biaya

Laporan akhir penyelelsaian perkara

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Datang langsung.
  • Kanal pengaduan CURHAT MAS ADHI
  • Website resmi / Media Sosial KN Kota Semarang

Petugas penerima :

  • Petugas PTSP.
  • Pemeriksa.

Alur pengaduan :

  • Pelapor datang langsung ke Petugas PTSP dengan membawa laporan pengaduan.
  • Petugas PTSP ke Pemeriksa dan dilakukan permintaan keterangan.
  • Hasil disampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Pelapor.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online