Pelayanan Pendaftaran Pertama Kali - Pemberian Hak

  1. Formulir permohonan yang suadh diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (pemohon perorangan);
  4. Foto copy Tanda Daftar Perusahaan , Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang yelah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (Pemohon Badan Hukum)
  5. Ijin lokasi atau Surat ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (Pemohon Badan Hukum)
  6. Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah (Pemohon Badan Hukum)
  7. Asli bukti perolehan tanah/Alas hak
  8. Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
  9. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket ,penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
  10. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
  3. Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  4. Pembayaran biaya PNBP
  5. Proses Layanan
  6. Penyerahan Hasil Layanan

98 Hari kerja

                                                L
1. Biaya Pengukuran : Tu = (..... x HSBKu) + Rp. 100.000,00   ............................................ A
                                               500  
                                                 L
2. Biaya Panitia  A       : Tpa = (..... x HSBKpa) + Rp. 350.000,00   ........................................... B
                                                500  
3. Biaya Pendaftaran Hak .................................................................................. Rp. 50.000,00
___________________________________________________________________________
Biaya Pendaftaran Pertama Kali  .........................................................   A + B + Rp. 50.000,00 

Sertipikat

- Melalui menu Apresiasi pada Aplikasi ABIAN KAPAS

- WA ke nomor 0811-3333-5888

- Web www.lapor.go.id

- datang langung ke loket pengaduan Kantor Pertanahan Kota Denpasar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pertama Kali - Pemberian Hak "