Permohonan Permintaan Bantuan Hukum Litigasi atau Non Litigasi

  1. Pemohon wajib dariLembaga/Pemerintah Pusat/ Daerah, BUMN, BUMD
  2. Telah menjalin Kesepakatan Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Semarang;
  3. Mengajukan Permohonan Bantuan Hukum Litigasi/Non Litigasi
  4. Pemaparan Permasalahan dan kelengakapan dokumen pendukung
  5. Pihak Lawan dari luar Lembaga Pemerintah baik Pusat maupun Daerah atau diluar BUMN/BUMD

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang;
  2. Permohonan akan ditanggapi dalam waktu 2- 3 hari kerja dalam bentuk undangan/surat;
  3. Pemohon melakukan pemaparan (1 hari kerja);
  4. Setelah dilakukan telaahan dan disposisi oleh Pimpinan satker, maka pemohon dapat memberikan SKK kepada Kepala Kejaksaan Negeri kota Semarang (1 hari);
  5. Pimpinan Satker memberikan SKK Substitusi kepada JPN (2 hari kerja);
  6. Untuk kegiatan :
  1. Litigasi :
  •  pembuatan draft gugatan/jawaban gugatan (pemohon sebagai tergugat) setelah dokumen dinyatakan lengkap (7 hari);
  • Koreksi draft gugatan/jawaban gugatan oleh pimpinan dan pemohon (7 hari);
  • Penyelesaian perkara perdata maupun TUN melalui perdilan mengikuti tata cara Peradilan hingga selesai.
  1. Non Litigasi;
  • Pembuatan undangan serta pendistribusian undangan kepada pihak lawan dari pemohon oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang (7 hari) atau sesuai tanggal yang diinginkan oleh Pemohon.

Tidak dipungut biaya

Laporan hasil kegiatan Litigasi maupun non Litigasi terhadap pemulihan keuangan maupun penyelamatan asset Negara.

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Datang langsung.
  • Kanal pengaduan CURHAT MAS ADHI
  • Website resmi / Media Sosial KN Kota Semarang

Petugas penerima :

  • Petugas PTSP.
  • Pemeriksa.

Alur pengaduan :

  • Pelapor datang langsung ke Petugas PTSP dengan membawa laporan pengaduan.
  • Petugas PTSP ke Pemeriksa dan dilakukan permintaan keterangan.
  • Hasil disampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Pelapor.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online