Permohonan Pelayanan Permintaan Pertimbangan Hukum berupa Legal Opinion atau Legal Assistance

  1. Pemohon wajib dari Lembaga/Pemerintah Pusat/ Daerah, BUMN, BUMD
  2. Telah menjalin Kesepakatan Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Semarang
  3. Mengajukan Permohonan Bantuan Hukum Litigasi/Non Litigasi
  4. Pemaparan Permasalahan dan kelengakapan dokumen pendukung
  5. - Permasalahan tehadap masalah internal dan dari luar Lembaga Pemerintah baik Pusat maupun Daerah atau diluar BUMN/BUMD

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang;

  2. Pimpinan satker menerbitkan SP untuk membuat telaahan 1 (satu) hari Kerja;

  3. Penerima SP membuat telaahan;

  4. Permohonan akan ditanggapi dalam waktu 2- 3 hari kerja dalam bentuk undangan/surat;

  5. Pemohon melakukan pemaparan (1 hari kerja);

  6. Setelah dilakukan telaahan dan disposisi oleh Pimpinan satker, maka Pimpinan Satker menerbitkan SP kepada JPN (1 hari) untuk pelaksanaan kegiatan

Tidak dipungut biaya

pertimbangan hukum, legal opinion, legal assistance

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Datang langsung.
  • Kanal pengaduan CURHAT MAS ADHI
  • Website resmi / Media Sosial KN Kota Semarang

Petugas penerima :

  • Petugas PTSP.
  • Pemeriksa.

Alur pengaduan :

  • Pelapor datang langsung ke Petugas PTSP dengan membawa laporan pengaduan.
  • Petugas PTSP ke Pemeriksa dan dilakukan permintaan keterangan.
  • Hasil disampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Pelapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pelayanan Permintaan Pertimbangan Hukum berupa Legal Opinion atau Legal Assistance"