Pembuatan Paspor

  1. Membawa E-KTP asli dan fotocopy
  2. Membawa KK asli dan fotocopy
  3. Membawa Akte Lahir/Buku Nikah/Surat Baptis Asli dan Fotocopy
  4. untuk anak dibawah 17 tahun, membawa buku nikah orang tua, surat pernyataan orang tua dan didampingi orang tua

  1. mendaftar secara online melalui APAPO
  2. membawa kelengkapan berkas ke Kantor Imigrasi Dumai di hari yang sudah dipilih sebelumnya.
  3. menunjukkan bukti pendaftaran ke petugas CS dan mengisi perdim.
  4. membawa perdim yang telah diisi dan berkas persyaratan ke loket pemeriksaan berkas untuk dilakukan pengecekan.
  5. jika sudah lengkap, diberikan nomor antrian dan menunggu untuk tahap foto dan wawancara.
  6. petugas melakukan entri data serta foto, rekam sidik jari dan wawancara.
  7. jika sudah selesai, maka pemohon diberikan slip pembayaran PNBP untuk segera melakukan pembayaran.
  8. setelah pembayaran, pemohon dapat menunggu 3 hari selama hari kerja untuk pengambilan papsor yang sudah selesai.

3 (tiga)| hari kerja

Rp 350.000,-

Paspor Baru

melalui media sosial Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai berupa facebook dan instagram. 

melalui website http://kanimdumai.kemenkumham.go.id/ 

melalui no. tlp (0765) - 31280

melalui whatsapp 085264628475

melalui surel kanimdmi@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Paspor"