Pengecekan Sertipikat

  1. Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangni pemohon atau kuasanya di atas materai
  2. Surat Kuasa bermaterai apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) permohon serta kuasa (apabila dikuasakan)
  4. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
  5. Surat Pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT

  1. Pemohon memberikan berkas ke petugas penerimaan dan pemeriksaaan dokumen
  2. Pemohon melakukan pembayaran ke bank
  3. Petugas melakukan pencatatan dokumen
  4. Petugas melakukan penerbitan dokumen
  5. Petugas menyerahan produk ke pemohon

Jangka waktu penyelesaian 1 hari kerja

Tarif biaya berdasarkan peraturan PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional RI

-

Pengaduan dapat dilakukan melalui Website http://Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online