Jangka waktu penyelesaian 1 hari kerja
Tarif biaya berdasarkan peraturan PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional RI
-
Pengaduan dapat dilakukan melalui Website http://Lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store