Rekomendasi Pungunduran Diri JKN KIS PBI

  1. Persyaratan Pengunduran Diri JKN KIS PBI
  2. 1. Kartu Asli BPJS-PBI-APBD maupun BPJS-PBI-APBN
  3. 2. Membuat surat pernyataan pengunduran diri diatas materai Rp. 10.000
  4. 3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  5. 4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Prosedur Pengunduran Diri JKN KIS PBI
  2. 1. Pemohon datang ke Petugas pelayanan Dinas Sosial atau melalui Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo (SIPRAJA);
  3. 2. Petugas Pelayanan melakukan wawancara / penyampaian informasi serta verifikasi berkas;
  4. 3. Petugas pelayanan melakukan proses pembuatan Surat Keterangan;
  5. 4. Surat Keterangan diserahkan kepada Pemohon (download SIPRAJA atau dikirim melalui Si WhaPik).

Same day

 (Setelah administrasi lengkap)

-      Jika dokumen diterima sampai dengan pukul

12. 00 WIB, maka Rekomendasi terbit Pukul 13.00 WIB;

-      Jika dokumen diterima sampai dengan pukul

15. 00 WIB, maka Rekomendasi terbit Pukul 16.00 WIB;

 

1 Hari Kerja

Apabila berkas diterima lebih dari pukul 15.00 WIB, maka Rekomendasi terbit 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pungunduran Diri JKN KIS PBI

1.   Telp. (031) 8921483

2.   Si WhaPik (087860634004)

3.   Email dinsos.sidoarjo@gmail.com

4.   Media Sosial

     Instagram : @dinsos.sidoarjo

5. SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPRAJA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pungunduran Diri JKN KIS PBI"