Penghapusan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Formulir Permohonan Penghapusan NPWP
  2. Dokumen pendukung yang menjadi alasan Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP dapat berupa: a. Surat keterangan kematian, fotokopi KTP ahli waris, fotokopi kartu keluarga ahli waris, dan surat pernyataan pembagian Waris dalam hal orang pribadi meninggal dunia b. Fotokopi NPWP yang akan dihapus dan fotokopi NPWP yang akan dipergunakan dalam melaksanakan kewajiban perpajakandalam hal orang pribadi memiliki NPWP Ganda c. Surat Keterangan Tidak Beroperasi dari kelurahan, fotokopi KTP dan NPWP orang pribadi dalam hal wajib pajak orang pribadi cabang sudah tidak beroperasi lagi d. Fotokopi surat keterangan/dokumen lainnya yang menyatakan Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya jika Wajib Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat PelayananTerpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan sebelumnya telah mengambil nomor antrean melalui situs kunjung.pajak.go.id.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket sesuai dengan antrean.
  3. Wajib Pajak mendatangi loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) sesuai dengan telah diarahkan pada pengeras suara TPT.
  4. Wajib Pajak menyerahkan Formulir Permohonan Penghapusan NPWP Orang Pribadi beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  5. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen serta memastikan Wajib Pajak mengajukan permohonan secara langsung disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan.
  6. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  7. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak menginput permohonan Penghapusan NPWP Orang Pribadi pada aplikasi e-registration.
  8. Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang disampaikan oleh petugas.
  9. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak akan menerima Surat Keputusan Penghapusan Wajib Pajak yang akan dikirimkan melalui pos.
  10. Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP dari petugas.
  11. Proses selesai

Paling lama 6 bulan sejak permohonan penghapusan NPWP diterima secara lengkap (tanggal bukti penerimaan surat/BPS)

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penghapusan NPWP, Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Surat Penolakan Penghapusan NPWP, Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP (jika wajib pajak berstatus PKP), Berita Acara (jika penghapusan wajib pajak melewati batas waktu)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi"