Paling lama 6 bulan sejak permohonan penghapusan NPWP diterima secara lengkap (tanggal bukti penerimaan surat/BPS)
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Penghapusan NPWP, Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Surat Penolakan Penghapusan NPWP, Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP (jika wajib pajak berstatus PKP), Berita Acara (jika penghapusan wajib pajak melewati batas waktu)
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store