Pelayanan Surat Kelahiran

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy surat nikah
  4. Membawa surat kelahiran dari Bidan/RS setempat

  1. Datanglah ke RT/RW setempat untuk meminta Surat Pengantar
  2. Datanglah ke Kantor Kelurahan dengan membawa Surat Pengantar RT/RW, fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy surat nikah, dan fotocopy surat kelahiran dari bidan/RS setempat
  3. Berikan berkas kepada Petugas
  4. Berkas akan segera diproses
  5. Tunggu selama 5 menit sampai 1 hari
  6. Cek surat kelahiran yang sudah dibuat oleh Petugas
  7. Surat kelahiran selesai ditandatangani dan boleh diambil

Lama waktu penyelesaian paling cepat 5 menit dan paling lama 1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat kelahiran

Pelayanan Pengaduan dapat menghubungi Kantor Kelurahan Sidokumpul di No.Telp : (031) 8950275

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sipraja dan Plavon

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Kelahiran"