Pelayanan Saksi

  1. Merupakan Saksi Perkara Pidana yang Ditangani Kejaksaan Negeri Kota Semarang
  2. Menunjukan Identitas
  3. Membawa Surat Panggilan Saksi (P-37 atau P-38)

  1. 1. Petugas PTSP Menerima surat panggilan saksi. 2. Petugas PTSP menghubungi Jaksa yang memanggil saksi. 3. Jaksa menemui Saksi di PTSP. 4. Saksi menunggu giliran untuk mengikuti sidang.

  1. Petugas PTSP Menerima surat panggilan saksi.
  2. Petugas PTSP menghubungi Jaksa yang memanggil saksi.
  3. Jaksa menemui Saksi di PTSP.
  4. Saksi menunggu giliran untuk mengikuti sidang.

Tidak dipungut biaya

Keterangan saksi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Datang langsung.
  • Kanal pengaduan CURHAT MAS ADHI
  • Website resmi / Media Sosial KN Kota Semarang

Petugas penerima :

  • Petugas PTSP.
  • Pemeriksa.

Alur pengaduan :

  • Pelapor datang langsung ke Petugas PTSP dengan membawa laporan pengaduan.
  • Petugas PTSP ke Pemeriksa dan dilakukan permintaan keterangan.
  • Hasil disampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Pelapor.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online