Pelayanan Penerimaan Surat

  1. Pengantar surat memakai pakaian yang sopan dan memakai masker (mentaati prokes)
  2. membawa kartu identitas

  1. Pengantar surat wajib lapor ke pos security untuk dilakukan pemeriksaan kemudian oleh security diarahkan ke ruang PTSP Kejaksaan Negeri Kota Semarang

  1. Pengantar surat wajib lapor ke pos security untuk dilakukan pemeriksaan kemudian oleh security diarahkan ke ruang PTSP Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
  2. Petugas Security PTSP menanyakan maksud kedatangan pengantar surat dan diarahkan langsung kepada petugas penerimaan surat di PTSP;
  3. Petugas penerimaan surat di PTSP mencatat  surat yang diserahkan untuk kemudian diserahkan ke sekretariat dengan didukung bukti penyerahan surat.
  4. Oleh Sekretariat, surat ditindak lanjuti dengan diajukan ke pimpinan dan selanjutnya didistribusikan ke bidang sesuai dengan tujuan surat.

Tidak dipungut biaya

tanda terima surat

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Datang langsung
  • Kotak saran/pengaduan
  • Surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang
  • Aplikasi Curhat Mas Adhi (medsos, whatsapp, website)

Petugas Pengaduan/Pengelola Pengaduan

  • Pemeriksa dan Petugas Unit Penerimaan Pengaduan Kejaksaan Negeri Kota Semarang
  • Lokasi : Ruang Koordinasi PTSP Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Alur Pengaduan :

  • Tamu/petugas/pihak yang ingin mengadu datang langsung ke PTSP Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan menjelaskan  hal yang akan diadukannya petugas pengaduan di ruang koordinasi PTSP Kejaksaan Negeri Kota Semarang;
  • Apabila Petugas pengelola pengaduan mengetahui mengenai masalah yang diadukan dapat langsung menjawabnya kepada tamu/pengunjung/pihak yang menyampaikan aduan.
  • Pengaduan juga dapat disampaikan melalui aplikasi curhat mas adhi yang ada dalam website Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan akan dilakukan konfirmasi atau jawaban langsung melalui aplikasi tersebut
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online