Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
- Datang langsung
- Kotak saran/pengaduan
- Surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang
- Aplikasi Curhat Mas Adhi (media sosial, whataspp, website)
Petugas Pengaduan/Pengelola Pengaduan
- Pemeriksa dan Petugas Unit Penerimaan Pengaduan Kejaksaan Negeri Kota Semarang
- Lokasi : Ruang Koordinasi PTSP Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Alur Pengaduan :
- Tamu/ petugas/ pihak yang ingin mengadu datang langsung ke PTSP Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan menjelaskan hal yang akan diadukannya petugas pengaduan di ruang koordinasi PTSP Kejaksaan Negeri Kota Semarang;
- Apabila Petugas pengelola pengaduan mengetahui mengenai masalah yang diadukan dapat langsung menjawabnya kepada tamu/pengunjung/pihak yang menyampaikan aduan.
- Pengaduan juga dapat disampaikan melalui aplikasi curhat mas adhi yang ada dalam website Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan akan dilakukan konfirmasi atau jawaban langsung melalui aplikasi tersebut.