Pelayanan Publik Penerimaan Tamu

  1. Tamu memakai pakaian yang sopan dan memakai masker (prokes 5M)
  2. Membawa Kartu Identitas

  1. 1. Tamu yang berkunjung wajib lapor ke pos security untuk dilakukan pemeriksaan kemudian oleh security diarahkan ke ruang PTSP Kejaksaan Negeri Kota Semarang. 2. Petugas Security PTSP menanyakan maksud kedatangan tamu dan diambilkan nomor antrian kemudian tamu dipersilahkan menunggu di ruang runggu PTSP dan mengembalikan kartu identitasnya. 3. Petugas penerima tamu di PTSP memanggil tamu sesuai nomor antrian kemudian meminta kartu identitas tamu untuk dicatat dalam buku tamu berikut tujuan kedatangan tamu. 4. Petugas Penerima Tamu di PTSP menghubungi pegawai Kejaksaan Negeri Kota Semarang yang berkaitan dengan tujuan kedatangan tamu dan tamu dipersilahkan kembali menunggu di ruang tamu PTSP. 5. Pegawai yang berkaitan dengan tujuan kedatangan tamu memberikan pelayanan kepada tamu di ruang koordinasi PTSP

  1. Tamu yang berkunjung wajib lapor ke pos security untuk dilakukan pemeriksaan kemudian oleh security diarahkan ke ruang PTSP Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
  2. Petugas Security PTSP menanyakan maksud kedatangan tamu dan diambilkan nomor antrian kemudian tamu dipersilahkan menunggu di ruang runggu PTSP dan mengembalikan kartu identitasnya.
  3. Petugas penerima tamu di PTSP memanggil tamu sesuai nomor antrian kemudian meminta kartu identitas tamu untuk dicatat dalam buku tamu berikut tujuan kedatangan tamu.
  4. Petugas Penerima Tamu di PTSP menghubungi pegawai Kejaksaan Negeri Kota Semarang yang berkaitan dengan tujuan kedatangan tamu dan tamu dipersilahkan kembali menunggu di ruang tamu PTSP.
  5. Pegawai yang berkaitan dengan tujuan kedatangan tamu memberikan pelayanan kepada tamu di ruang koordinasi PTSP.

Tidak dipungut biaya

Buku Tamu

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Datang langsung
  • Kotak saran/pengaduan
  • Surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang
  • Aplikasi Curhat Mas Adhi (media sosial, whataspp, website)

Petugas Pengaduan/Pengelola Pengaduan

  • Pemeriksa dan Petugas Unit Penerimaan Pengaduan Kejaksaan Negeri Kota Semarang
  • Lokasi : Ruang Koordinasi PTSP Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Alur Pengaduan :

  • Tamu/ petugas/ pihak yang ingin mengadu datang langsung ke PTSP Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan menjelaskan  hal yang akan diadukannya petugas pengaduan di ruang koordinasi PTSP Kejaksaan Negeri Kota Semarang;
  •  Apabila Petugas pengelola pengaduan mengetahui mengenai masalah yang diadukan dapat langsung menjawabnya kepada tamu/pengunjung/pihak yang menyampaikan aduan.
  • Pengaduan juga dapat disampaikan melalui aplikasi curhat mas adhi yang ada dalam website Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan akan dilakukan konfirmasi atau jawaban langsung melalui aplikasi tersebut.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online