Pelayanan Magang dan Penelitian

  1. membawa surat pengantar dari sekolah atau universitas
  2. membawa KTP dan Kartu Mahasiswa apabila hadir di kantor

  1. Mahasiswa yang ingin mengajukan magang atau penelitian mengajukan permohonan penelitian magang atau penelitian dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh pimpinan fakultas perguruan tinggi dimana yang bersangkutan menempuh studi

  1. Mahasiswa yang ingin mengajukan magang atau penelitian mengajukan permohonan penelitian magang atau penelitian  dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh pimpinan fakultas perguruan tinggi dimana yang bersangkutan menempuh studi.
  2. Menyerahkan surat permohonan dan lampirannya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang / PTSP  Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
  3. Menunggu proses pemberitahuan perijinan magang atau penelitian selama kurang lebih 3 (tiga) hari.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Magang dan Penelitian

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Datang langsung
  • Kotak saran/pengaduan
  • Surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang
  • Aplikasi “Curhat Mas Adhi” (whatsapp, medsos, website)

Petugas Pengaduan/Pengelola Pengaduan

  • Pemeriksa/Petugas Unit Penerimaan Pengaduan Kejaksaan Negeri Kota Semarang
  • Lokasi : Ruang Koordinasi PTSP Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Alur Pengaduan :

  • Tamu/petugas/pihak yang ingin mengadu datang langsung ke PTSP Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan menjelaskan  hal yang akan diadukannya petugas pengaduan di ruang koordinasi PTSP Kejaksaan Negeri Kota Semarang;
  • Apabila Petugas pengelola pengaduan/Kaur Kepegawaian mengetahui mengenai masalah yang diadukan dapat langsung menjawabnya kepada tamu/ pengunjung/ pihak yang menyampaikan aduan.
  • Pengaduan juga dapat disampaikan melalui aplikasi curhat mas adhi dan akan dilakukan konfirmasi atau jawaban langsung melalui aplikasi tersebut.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online