Standar Pelayanan Layanan Mandiri eFiling

  1. Wajib Pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung KPP Pratama Denpasar Barat
  2. Wajib Pajak menu loket pengarah layanan untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan
  3. Wajib Pajak diarahkan ke loket mandiri e-Filing
  4. Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunannya melalui komputer di loket mandiri e-Filing
  5. Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan yang ditandai dengan menerima Bukti Penerimaan Elektronik
  6. Proses selesai

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Layanan Mandiri eFiling"