Standar Pelayanan Layanan Mandiri e-Billing

  1. Wajib Pajak yang ingin melakukan penyetoran/pembayaran pajak harus membuat kode billing pembayaran

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung KPP Pratama Denpasar Barat
  2. Wajib Pajak menuju loket pengarah layanan untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan
  3. Wajib Pajak diarahkan ke loket mandiri e-Billing
  4. Wajib Pajak membuat kode billing di loket yang telah disediakan secara mandiri
  5. Wajib Pajak mencetak kode billing
  6. Wajib Pajak menyetor dan membayar pajak sesuai kode billing yang telah dibuat di Kantor Pos/Bank Persepsi/Mesin ATM Mini (EDC) yang tersedia di Kantor Pajak
  7. Proses selesai

5 Menit

Tidak dipungut biaya

e-Billing

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Layanan Mandiri e-Billing"