No. SK: 54/KEP/DISDUKCAPIL-2022 Tentang Standar Pelayanan
Direspon Maksimal 1 x 24 jam di Hari Kerja
Tidak dipungut biaya
Sesuai dengan dokumen yang dibutuhkan (KK, KTP-EL, Surat Keterangan Pindah/SKPWNI, Akta Pencatatan Sipil)
a. Pengaduan tatap muka :
1. Kotak Pengaduan;
2. Alamat : Jalan Dr. Soeharjo No. 7, Kampung Baru, Pariaman Sumatera Barat
3. Petugas khusus : Alfauzi, A.Ma, Yulia Zulfinda,S.Pd
b. Pengaduan online
1. email : dukcapilceria.pelayanan@gmail.com
2. Telpon/Fax : (0751) 93399/ (0751) 93953
3. Website: www.dukcapil.padangpariamankab.go.id
4. Aplikasi Android :
Dukcapil Ceria Mobile (DCM) pada Menu Layanan Pengaduan Tamasya (Tampek Mangadu Masyarakat
5. Media Sosial :
- Facebook : Dukcapilceria Dukcapilceria
- Twitter : @dukcapilceria
- Instagram : @dukcapil_ceria
6. Lain-lain :
- Survey Kepuasan Masyarakat
- Anjungan Data Informasi Kependudukan (ADIK)
- Google Bussines : https://g.page/dukcapilceria
7.Petugas Khusus : Hermadila Sari, SE, Firdiman Darnis dan Fityuliana Sarmila
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store