Standar Pelayanan Pengarusutamaan Gender Ruang Laktasi

  1. Pegawai dan Wajib Pajak Ibu menyusui

  1. Ruang Laktasi diperuntukkan bagi Pegawai dan Wajib Pajak Wanita yang sedang menyusui.
  2. Wajib Pajak yang datang ke KPP Pratama Denpasar Barat untuk mendapatkan layanan perpajakan, dalam kondisi saat ini sedang menyusui di tengah waktu menunggu antrean dapat memanfaatkan ruang laktasi yang sudah disediakan.
  3. Ruang laktasi berada tepat di belakang tempat Layanan Terpadu (TPT), sehingga saat Wajib Pajak menyusui sedang menuggu nomor antrean tetap dapat melakukan aktivitas pumping.
  4. Di Ruang Laktasi dengan fasilitas yang memadai, sehingga proses pumping akan lebih maksimal dan nyaman
  5. Dengan adanya ruang laktasi, pegawai dan Wajib Pajak Wanita yang menyusui tetap dapat bekerja dan melaksanakan kewajiban perpajakan tanpa kehilangan waktu untuk memenuhi kebutuhan pribadinya

Sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Ruang Laktasi

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengarusutamaan Gender Ruang Laktasi"