Standar Pelayanan Inovasi Biker Friendly

  1. Wajib Pajak datang ke KPP Pratama Denpasar Barat dengan mengendarai kendaraan bermotor roda dua

  1. Wajib Pajak datang ke KPP Pratama Denpasar Barat dengan mengendarai kendaraan bermotor roda dua
  2. Wajib Pajak memarkirkan kendaraannya di halaman parkir yang telah disediakan
  3. Kendaraan wajib pajak dipasangi penutup jok motor di tempat yang telah disediakan pada Pos Pengamanan oleh petugas keamanan guna menghindari panas terik matahari;
  4. Apabila Wajib Pajak hendak meninggalkan KPP Pratama Denpasar Barat, Petugas Keamanan melepas penutup jok motor yang telah terpasang
  5. Proses selesai

Seketika setelah Wajib Pajak memarkirkan kendaraannya

Tidak dipungut biaya

Biker Friendly, Pelindung Jok Motor

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Inovasi Biker Friendly"