Standar Pelayanan Percepatan Penyelesaian Permohonan Pemindahbukuan

  1. Surat Permohonan Pemindahbukuan yang diisi secara lengkap;
  2. Asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran PPh Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan
  3. Fotokopi identitas penyetor dalam hal terdapat kesalahan pengisian nomor pokok wajib pajak dalam penyetoran pajak

  1. Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan pemindahbukuan melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar, atau
  2. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan telah mengambil nomor antrean sebelumnya di situs kunjung.pajak.go.id
  3. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrean.
  4. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Surat Permohonan Pemindahbukuan beserta seluruh dokumen lainnya.
  5. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  6. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir dan menyerahkan kembali Surat Permohonan Pemindahbukuan beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  7. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang disampaikan oleh petugas.
  8. Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap, petugas menerbitkan bukti pemindahbukuan.
  9. Wajib Pajak dihubungi oleh petugas melalui telepon untuk memberikan opsi bagi Wajib Pajak memilih untuk mengambil langsung bukti pemindahbukuan atau dikirim melalui pos.
  10. Wajib Pajak dapat mengambil Bukti Pemindahbukuan dengan datang langsung ke TPT membawa BPS asli dan sebelumnya telah mengambil antrean online di situs kunjung.pajak.go.id
  11. Wajib Pajak mendapatkan Bukti Pemindahbukuan
  12. Proses selesai

Paling lama 10 hari sejak permohonan pemindahbukuan diterima secara lengkap
 

Tidak dipungut biaya

Bukti Pemindahbukuan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Percepatan Penyelesaian Permohonan Pemindahbukuan"