Standar Pelayanan Inovasi Penyediaan Masker Gratis Bagi Wajib Pajak Tertentu (Mask Service)

  1. Wajib Pajak mengenakan masker tidak sesuai standar

  1. Wajib Pajak datang ke KPP Pratama Denpasar Barat untuk memperoleh pelayanan perpajakan dan sebelumnya telah mengambil nomor antrean di situs kunjung.pajak.go.id
  2. Petugas menyiapkan masker medis sekali pakai gratis di tempat pengarah layanan lobby Tempat Pelayanan Terpadu.
  3. Pengarah layanan melakukan pengamatan terhadap wajib pajak ketika akan memasuki ruang Tempat Pelayanan Terpadu.
  4. Pengarah layanan memberikan masker medis sekali pakai gratis kepada wajib pajak, ketika mereka ingin melakukan konsultasi secara tatap muka atau bagi mereka yang ingin mendapatkan pelayanan perpajakan secara langsung namun lupa menggunakan masker atau masih menggunakan masker yang tidak sesuai dengan standar protokol kesehatan.
  5. Proses selesai

Seketika setelah Wajib Pajak menerima pelayanan

Tidak dipungut biaya

Wajib Pajak mengenakan masker sesuai standar protokol kesehatan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Inovasi Penyediaan Masker Gratis Bagi Wajib Pajak Tertentu (Mask Service)"