Standar Pelayanan Inovasi Jejak Kaki

  1. Tidak ada

  1. Wajib Pajak mendatangi KPP Pratama Denpasar Barat untuk melakukan konsultasi dan sebelumnya telah mengambil antrean online di situs kunjung.pajak.go.id.
  2. Wajib Pajak datang langsung menuju pengarah layanan untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan
  3. Wajib Pajak diarahkan oleh pengarah layanan untuk mengikuti stiker jejak kaki yang telah terpasang dari ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) hingga di depan ruang konseling lantai 3
  4. Wajib Pajak menemukan ruang konseling dan mengambil antrean konsultasi
  5. Wajib Pajak menerima pelayanan konsultasi
  6. Proses selesai

Pada hari kunjungan Wajib Pajak

Tidak dipungut biaya

Wajib Pajak yang menuju Ruang Konseling dengan mengikuti Stiker Jejak Kaki

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Inovasi Jejak Kaki"