No. SK: 54/KEP/DISDUKCAPIL-2022 Tentang Standar Pelayanan
15 Menit; Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen ;
Tidak dipungut biaya
1.Catatan Pinggir pada Buku Register Akta Pencatatan Sipil; 2.Kutipan Akta Pencatatan Sipil
a. Pengaduan tatap muka 1. Kotak Pengaduan; 2. Alamat : Jalan Dr. Soeharjo No. 7, Kampung Baru, Pariaman Sumatera Barat 3.Petugas khusus : Alfauzi, A.Ma, Yulia Zulfinda,S.Pd b. Pengaduan online 1. email : dukcapilceria.pelayanan@gmail.com 2. Telpon/Fax : (0751) 93399/ (0751) 93953 3. Website :www.dukcapil.padangpariamankab.go.id 4. Aplikasi Android : Dukcapil Ceria Mobile (DCM) pada Menu Layanan Pengaduan Tamasya (Tampek Mangadu Masyarakat) 5. Media Sosial : - Facebook : Dukcapilceria Dukcapilceria - Twitter : @dukcapilceria - Instagram : @dukcapil_ceria 6. Lain-lain : - Survey Kepuasan Masyarakat - Anjungan Data Informasi Kependudukan (ADIK) - Google Bussines : https://g.page/dukcapilceria Petugas Khusus : Hermadila Sari, SE, Firdimas Darnis dan Fityuliana Sarmila |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store