Permohonan Cetak NPWP Anggota Keluarga

  1. Formulir Permohonan Cetak NPWP Anggota Keluarga
  2. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anggota Keluarga
  3. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kepala Keluarga
  4. Fotokopi Kartu Keluarga

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan sebelumnya telah mengambil nomor antrean melalui situs kunjung.pajak.go.id
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket TPT sesuai dengan antrean.
  3. Wajib Pajak mendatangi loket TPT sesuai dengan yang telah diarahkan pada pengeras suara.
  4. Wajib Pajak menyerahkan Formulir Permohonan Cetak NPWP Anggota Keluarga dan dokumen yang disyaratkan.
  5. Petugas TPT mengecek kelengkapan data dan dokumen.
  6. Dalam hal data/dokumen permohonan tidak lengkap/benar, petugas TPT mengembalikan dokumen permohonan dan Wajib Pajak dapat melengkapi data/dokumen kelengkapan sesuai arahan petugas.
  7. Dalam hal data/dokumen permohonan telah lengkap, petugas TPT merekam permohonan Cetak NPWP Anggota Keluarga pada aplikasi e-registration dan mencetak kartu NPWP Anggota Keluarga.
  8. Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan NPWP Anggota Keluarga dari petugas TPT.
  9. Proses Selesai

Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap
 

Tidak dipungut biaya

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anggota Keluarga

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Cetak NPWP Anggota Keluarga"