Permintaan Cap Lunas Bea Meterai

  1. Formulir Permohonan Permintaan Cap Lunas Bea Meterai yang telah diisi lengkap;
  2. Bukti Penerimaan Negara atau Surat Setoran Pajak (SSP)
  3. Cek dan/atau bilyet giro yang akan dibubuhi cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan sebelumnya telah mengambil nomor antrean online di situs kunjung.pajak.go.id.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrean.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Permintaan Cap Lunas Bea Meterai yang telah diisi lengkap beserta dokumen yang disyaratkan.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Permintaan Cap Lunas Bea Meterai beserta dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang disampaikan oleh petugas.
  7. Dalam jangka waktu paling cepat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan BPS atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal penerbitan BPS, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung cek dan/atau bilyet giro yang telah dibubuhi cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai dengan menyerahkan BPS asli.
  8. Wajib Pajak akan mendapatkan cek dan/atau bilyet giro yang telah dibubuhi cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai yang diserahkan oleh petugas.
  9. Proses selesai

Paling cepat 3 (tiga) hari kerja setelah penerbitan BPS dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penerbitan BPS (menyesuaikan jumlah warkat yang diajukan)

Tidak dipungut biaya

Cek dan/atau bilyet giro yang telah dibubuhi cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Cap Lunas Bea Meterai"