Paling cepat 3 (tiga) hari kerja setelah penerbitan BPS dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penerbitan BPS (menyesuaikan jumlah warkat yang diajukan)
Tidak dipungut biaya
Cek dan/atau bilyet giro yang telah dibubuhi cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store